Oktober 2023 Tak Ada Lagi Plat Jenis Berikut Ini, Cek Disini

Oktober 2023 Tak Ada Lagi Plat Jenis Berikut Ini, Cek Disini

--

BACA JUGA:Cara Mengatasi Masalah Gagal Login ke Aplikasi DANA

“Tapi hal tersebut sudah kebablasan, orang sipil pun dapat menggunakan plat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak bisa lagi, jadi Cuma boleh hanya kendaraan,” kata dia.

Dirinya menekankan kepada sejumlah polda di indonesia, terhitung dari Oktober 2023 ini Ditlantas sudah tidak boleh lagi mengeluarkan plat nomor khusus maupun rahasia.

Untuk plat nomor khusus serta rahasia diantaranya QH, IR, BH, juga sudah tidak bisa digunakan lagi.

Yusri mengatakan pelat rahasia yang diketahui tersebut akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya oleh database Korlantas Polri serta kamera ETLE.

BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan di Lampung Barat Turun 15,78 Persen

Dia pun menjelaskan bahwa kedepannya, plat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di plat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat khusus tersebut, terdapat mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan plat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian atau lembaga.

Menurutnya, aturan ini untuk memudahkan Korlantas Polri dalam menindak pelanggaran yang oleh kendaraan berplat khusus dan rahasia.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Dugaan Camat Main Proyek, Inspektorat Lampung Barat Tunggu Petunjuk Pimpinan

Sehingga nantinya tidak ada lagi plat nomor khusus atau rahasia yang dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya.

Di sisi lain, Yusri menilai permohonan ini juga dapat mempermudah pengiriman surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: