Oktober 2023 Tak Ada Lagi Plat Jenis Berikut Ini, Cek Disini

Oktober 2023 Tak Ada Lagi Plat Jenis Berikut Ini, Cek Disini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penetapan Penghentian penerbitan plat nomor RF pada kendaraan oleh Korlantas Polri telah ditetapkan di bulan ini, Oktober 2023.

Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka seluruh pembuatan baru hingga perpanjangan plat nomor Anggota DPR tersebut juga dihentikan.

Hal Tersebut disampaikan oleh Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil berlaku secara bertahap.

Plat nomor RF merupakan TNKB khusus yang memiliki awalan dengan kode RF, yang merupakan singkatan dari reformasi.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Pesisir Barat Cooling System Daerah Terpencil

Penggunaan plat nomor tersebut khusus digunakan untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2012, TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan para pejabat seperti, TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan serta diberikan kepada pejabat eselon I, II, dan III.

Adapun macam-macam plat RF yang mewakili kode instansi, diantaranya:

1. Kode plat RFS

BACA JUGA:Pleton Siaga Regu III Laksanakan Patroli Rawan Kamtibmas

Gluwty

Kode plat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) iyalah TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat dengan pangkat direktur jenderal kementerian.

2. Kode plat RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus tersebut digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon II yang setingkat direktur kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: