Ingat! Bayar PBB Lewat 31 Oktober Kena Denda 2 Persen

Ingat! Bayar PBB Lewat 31 Oktober Kena Denda 2 Persen

Ilustrasi PBB-P2--

BACA JUGA:182 Warga Pekon Karang Agung Antusias Terima Bantuan Beras CPP Tahap Dua

“Sekarang kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB, karena pembayaran bisa secara online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB, jadi jangan sampai terkena denda karena telat melakukan pembayaran,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: