Ingat! Bayar PBB Lewat 31 Oktober Kena Denda 2 Persen

Ingat! Bayar PBB Lewat 31 Oktober Kena Denda 2 Persen

Ilustrasi PBB-P2--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan waktu hingga akhir Oktober mendatang kepada seluruh kecamatan di kabupaten setempat terkait pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023.

Kabid PBB dan BPHTB Fika Yonalisa mendampingi Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan, batas akhir pelunasan PBB tahun 2023 hingga akhir Oktober, jika lewat dari batas waktu itu maka akan dikenakan denda dua persen.

BACA JUGA:103.619 Warga Pesisir Barat Masuk Peserta BPJS Kesehatan PBI Pusat

“Pembayaran reguler PBB itu hingga akhir bulan ini, karena jika sudah masuk bulan November maka akan dikenakan denda sebesar dua persen, karena itu seluruh kecamatan dan pekon diminta maksimal dalam melakukan pembayaran,” kata dia.

Dijelaskannya, saat ini realisasi PBB-P2 tahun 2023 baru 14,71 persen atau Rp576.904.568, jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, hal tersebut berdasarkan data PBB kecamatan yang masuk ke kas daerah karena pembayarannya saat ini dilakukan secara online.

BACA JUGA:Puncak Festival Literasi, Ketua Dewan Pengawas Tim GLD Parosil Mabsus akan Berikan Penghargaan

“Sejauh ini realisasi PBB yang masuk masih jauh dari target, bahkan realisasi dari seluruh kecamatan hingga sekarang belum mencapai 50 persen,” jelasnya.

Menurutnya, target PBB kecamatan tahun 2023 mencapai Rp3.921.183.269, pihaknya terus mengupayakan agar target tersebut tercapai salah satunya dengan koordinasi dengan pekon dan kecamatan.

BACA JUGA:DPRD Lampung Barat Bakal Kembali Cek Ulang Proyek Paving Block GSG Bung Karno Setelah Dibongkar

“Secara keseluruhan realisasi PBB 2023 masih sangat jauh dari target yang ditetapkan, karena itu dengan sisa waktu beberapa bulan lagi realisasi PBB tersebut harus lebih maksimal,” ujarnya.

Ditambahkannya, secara keseluruhan 11 kecamatan di kabupaten setempat telah melakukan pembayaran PBB-P2 tersebut, namun saat ini belum mencapai target yang ditetapkan untuk masing-masing kecamatan.

BACA JUGA:Cegah Kebocoran Retribusi, DPRD Lampung Barat Dorong Pemkab Terapkan Digitalisasi

“Sekarang pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah oleh masyarakat, karena pembayaran PBB online sudah diterapkan, sehingga dengan mengakses Bank Lampung mobile atau melalui tokopedia, Alfamart dan Indomaret warga sudah bisa membayar PBB,” terangnya

Dikatakannya, dengan diluncurkan PBB online itu, kini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat namun belum secara maksimal, sehingga realisasi PAD dari PBB juga belum maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: