Pensiunan PNS Tetap Bisa Makmur di Hari Tua, Gaji Segera Dicairkan PT Taspen

Pensiunan PNS Tetap Bisa Makmur di Hari Tua, Gaji Segera Dicairkan PT Taspen

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gaji pensiun PNS kini diberikan oleh PT Taspen setelah masa jabatan seorang ASN telah berakhir.

Para pensiunan PNS kini masih bisa makmur pada hari tua dikarenakan gaji segera dicairkan oleh PT Taspen.

Jika seorang pensiun PNS ingin memperoleh gaji masa purna bakti, maka harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Yang mana nanti gaji pensiun PNS yang telah dikelola oleh PT Taspen akan bisa diberikan pada tanggal satu pada setiap bulannya.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan Livin Mandiri Rp 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Tetapi perlu diketahui juga, untuk gaji pensiun PNS ini baru bisa dicairkan setiap perbulannya kalau data-data sudah lengkap.

Bagi para pensiunan PNS yang ingin mendapatkan gaji, maka perlu dilengkapi untuk surat pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).

Jika sudah disesuaikan dengan ketentuan serta data dari PT Taspen, maka gaji pensiunan PNS akan disalurkan setiap bulannya.

Untuk gaji pensiunan PNS sendiri ini akan diberikan kepada PNS sesuai dengan golongan serta masa jabatannya.

BACA JUGA:4 Jenis Usaha yang Tidak Layak Dapat Pinjaman KUR BRI 2023

Seperti yang diketahui untuk pemberian gaji itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau Dudanya.

Berikut ini untuk susunan tabel pensiunan PNS menurut PP Nomor 18 Tahun 2019.

1. Gaji pensiunan PNS golongan I

* Bagi Golongan Ia Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: