Bakesbangpol Lampung Barat Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Sukau

Bakesbangpol Lampung Barat Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Sukau

--

BACA JUGA:Buntut Pegawai Bolos Kerja, Pj Bupati Lampung Barat akan Panggil Kepala Dinkes dan Puskesmas Air Hitam

Karena tugas dan tanggung jawab ini bukan hanya ditumpukan pada kepolisian dan penegak hukum saja, tetapi juga tertuju pada pihak lain seperti individu-individu, keluarga, lembaga pendidikan dan kelompok-kelompok dalam lingkungan sosial di masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini menunjukkan kepedulian dan pengabdiannya pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Lampung Barat. Melalui kegiatan ini saya berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan tertib, menyimak semua materi yang diberikan oleh para narasumber dengan seksama, sehingga pemahaman tentang bahaya narkoba dapat dipahami dengan baik dan benar,” pungkas Burlianto.

Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Wahyudi Heru Iskandar, S.Sos, M.IP dalam laporannya mengungkapkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi bahaya narkoba yaitu meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya.

Meningkatkan kesadaran pelajar akan peran pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pelajar tentang narkotika dan obat obat terlarang lainnya, serta dapat menjadi penggiat anti narkoba di lingkungannya dan memperoleh inspirasi dan motivasi. 

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Lainnya dari Kemensos

“Peserta sosialisasi ini sebanyak 40 perwakilan pelajar dari SMAN 1 Sukau dan SMAN 1 Lumbok Seminung,” kata dia

Masih kata Heru, adapun narasumber kegiatan sosialisasi bahaya narkoba tersebut yaitu Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Provinsi Lampung Fhata Z’AF Al’Ali, M.I.Kom dengan materi Bahaya Narkoba Bagi Generasi, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Lampung Barat Nur Ilham, S.H, M.H dengan materi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penegakan hukum tindak pidana narkoba penegakan hukum tindak pidana ringan dan tindak pidana lainnya.

Kemudian, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ira Permata Sari, S.Farm, Apt, dengan materi mengenal instansi penerima wajib lapor (IPWL) pecandu narkoba,  serta Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Lampung Barat Aliyurdin, S.Sos, M.H dengan materi bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: