Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Mengabulkan Permintaan Kamaruddin Simanjuntak Melanjutkan ke Persidangan

Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Mengabulkan Permintaan Kamaruddin Simanjuntak Melanjutkan ke Persidangan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mengenai perselisihan yang terjadi antara Kamaruddin Simanjuntak dengan NAS Kosasih, selaku Dirut PT Taspen kini semakin mengeruh. 

Yang mana konflik ini melibatkan kedua belah pihak yang belum. Juga menemukan titik terang serta makin menjadi sorotan.

Merasa kian disudutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Muhammad Ismak selaku kuasa hukum Dirut PT Taspen, ASN Kosasih yang juga menjelaskan bahwa Antonius Kosasih akan menempuh jalur hukum.

Ismak juga mengucapkan menangani hal tersebut yang dilakukan Dirut PT Taspen sebagai wujud perbaikan harkat dan martabat juga keluarga, anak-anak, akibat fitnah serta berita kebohongan yang menjadi viral.

BACA JUGA:Bakti Untuk Air Hitam Jadi Dasar Prayitno Maju di Pileg 2024

Selaku kuasa hukum dari Dirut PT Taspen juga membantah mengenai semua tudingan yang telah dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak Kepada kliennya.

"Jelas tuduhan ini tidak benar serta mengada-ada sudah menyerang harkat dan martabat klien kami," ujar Ismak

Ismak juga menegaskan bahwa pihak Dirut PT Taspen, ANS Kosasih akan mengabulkan permintaan Kamaruddin Simanjuntak dimana perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan.

Seperti yang di ketahui Kamaruddin Simanjuntak yang dijadikan tersangka atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Bacaleg Tidak 'Kepedean' Curi Start Kampanye

Hal tersebut lantaran Kamaruddin Simanjuntak menyebut Dirut PT Taspen diduga mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang capres di Pemilu 2024 dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyebut Dirut PT Taspen, ANS Kosasih memacari dan menikahi wanita-wanita beda agama secara ghoib.

Namun mengenai semua tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini telah dibantah oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih lewat kuasa hukumnya.

Dirut PT Taspen beserta tim kuasa hukumnya tetap bertekad untuk menempuh jalur hukum atas semua pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dianggap fitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: