DKPP Pesisir Barat Mulai Proses Pendaftaran Program AUTP

DKPP Pesisir Barat Mulai Proses Pendaftaran Program AUTP

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), mulai memproses pendaftaran program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2023.

Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P, mendampingi Kadis KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan kini pihaknya mulai memproses pendaftaran kelompok tani yang masuk dalam program AUTP tahun 2023.

BACA JUGA:PPPK Kemenag Lampung Barat Formasi Tahun 2022 Ikuti Kegiatan Orientasi

“Tahun ini kita kembali mendapatkan kuota AUTP untuk 2.000 hektar areal persawahan, sekarang semua kuota itu sedang kita penuhi dengan mendaftarkan areal persawahan sejumlah kelompok tani di kabupaten ini,” kata dia.

Dijelaskannya, pelaksanaan program ATUP tahun ini masih sama seperti tahun 2022 lalu¸dimana melalui program kartu petani berjaya (KPB) yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Lindungi UMKM, Pemerintah Larang Platform Medsos TikTok Berbisnis e-Commerce

“Tahun ini kegiatannya tetap melalui Pemprov Lampung, tidak ada premi yang dibebankan kepada petani, sehingga pendaftarannya gratis dan kuotanya bisa kita penuhi,” jelasnya.

Ditambahkannya, pendaftaran program AUTP untuk 2.000 hektar areal persawahan itu akan berlaku sejak musim tanam rendeng oktober mendatang, sehingga untuk saat ini belum berlaku.

BACA JUGA:5 Menit Langsung Cair! Kredit Tanpa Agunan Easycash Limit Hingga Rp 50 Juta

“Sekarang meski banyak sawah gagal panen karena kemarau, tidak bisa di proses melalui program AUTP itu, karena baru akan berlaku pada musim tanam rendeng nanti, sekarang juga masih dalam tahap pendaftaran,” terangnya.

Menurutnya, petani bisa melakukan klaim pada areal persawahan yang mengalami gagal panen akibat serangan hama, banjir, kekeringan, bahkan karena banjir rob atau terkena air laut.

BACA JUGA:Berikut Kisaran Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Untuk CPNS Tahun 2023

“Biaya pertanggungannya sebesar Rp6 juta per hektar, jika kurang dari satu hektar maka akan dihitung kumulatif sesuai luas areal persawahan yang mengalami gagal panen,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: