Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan
Ilustrasi Pelaku Kriminal-freepik.com-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar), Senin 11 September 2023, sekitar pukul 00.10 WIB berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa.
Kasat Res Narkoba Polres Pesbar, Iptu Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Pesbar, AKBP. Alsyahendra, S. Ik, M.H., mengatakan tim Satres Narkoba telah mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan identitas pelaku berinisial MF (27) yang merupakan warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
BACA JUGA:Tim GLD Lampung Barat akan Gelar Festival Literasi
“Awalnya anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Tembakak Way Sindi sering terjadi penyalahguna Narkotika Jenis Sabu,” kata dia.
Dijelaskannya, berbekal informasi itu, anggota kepolisian melakukan penyelidikan kemudian melihat orang yang mencurigakan yang sedang duduk di Anjungan Oking, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
BACA JUGA:Musim Kemarau, 2.500 Hektare Tanaman Padi di Pesisir Barat Diproyeksikan Panen
“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati ada plastik klip warna bening didalamnya berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram,” jelasnya.
Dikatakannya, barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu didapati di atas tanah yang berada tidak jauh dari tempat pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut sengaja dibuang.
BACA JUGA:Dana Santunan Kematian Senilai Rp500 Juta di Pesisir Barat Selesai Disalurkan
“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, tapi berhasil ditemukan oleh anggota, setelah kita tanya pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” terangnya.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pihak Pekon Sindang Pagar Berharap Pemkab Lampung Barat Bangun Jembatan Talang Bandung
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: