Hasil Autopsi Almarhum A.Rozak Keluar, Keluarga Harap Kepolisian Segera Gelar Perkara

Hasil Autopsi Almarhum A.Rozak Keluar, Keluarga Harap Kepolisian Segera Gelar Perkara

Guruh Putra, S.H, M.H., CTA., Penasehat Hukum keluarga almarhum A.Rozak--

BACA JUGA:Satgas Penanggulangan Kekeringan Lampura Distribusikan Air Bersih

Sekedar diketahui, keluarga almarhum A.Rozak, S.Sos (33) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (9 Juli 2023) lalu, memutuskan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum.

Guruh Putra, S.H, M.H., CTA., selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum A.Rozak, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahkan kata dia, pihaknya keluarga juga telah membuat laporan polisi di Polsek Bengkunat pada Jumat (14 Juli 2023) lalu, yang tertuang dalam laporan polisi nomor : TBL/10/VII/2023/ SEK KUNAT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terhadap A.Rozak warga Pekon Sukarame yang meninggal dengan kondisi gantung diri, Minggu (9 Juli 2023) lalu.

Dikatakannya, aparat kepolisian dari Polsek Bengkunat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi yang menyaksikan saat ditemukannya jenazah almarhum. 

Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan melalui keluarga korban. 

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, PPK Batu Ketulis Sosialisasikan Pemilu di Pasar Way Ngison

Selanjutnya, Rabu (19 Juli 2023), pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara sebagaimana laporan polisi itu.

“Itu sekaligus permohonan untuk dilakukan autopsi melalui Polres Pesisir Barat. Alhamdulillah atas permohonan yang telah kami sampaikan itu, Kapolres Pesisir Barat telah merespon dengan baik dan cepat,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, Jumat (21 Juli 2023) tim penyidik yang dikomandani oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Pihak keluarga memutuskan dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum A.Rozak, itu karena pihak keluarga menduga ada kejanggalan terhadap kematian almarhum.

BACA JUGA:48 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan ADP Triwulan III

“Kejanggalan itu, terlihat pada tanda-tanda kondisi jenazah saat ditemukan sudah dalam keadaan gantung diri menggunakan kain sprei yang diikat di atas ventilasi kamar didalam rumah,” katanya.

Kemudian, kondisi jenazah ketika ditemukan tidak menjulurkan lidah, kondisi celana dalam kering tidak terdapat cairan yang keluar, baik dari bagian kemaluan dan lain sebagainya, kondisi mata normal tidak melotot, selain itu bagian kaki jenazah menyentuh lantai. 

Juga ditemukan ada luka kecil di bagian leher serta diduga seperti bekas jeratan, dan ada luka lebam dibagian pinggang sebelah kanan.

“Serta kejanggalan lainnya yang diduga tidak ada dalam tanda-tanda korban meninggal karena gantung diri,” katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: