Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak yang Viral di Lampung Selatan, Uji DNA Jadi Penentu

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak yang Viral di Lampung Selatan, Uji DNA Jadi Penentu

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Lampung Selatan kembali mengguncang jagat maya setelah viral di media sosial. 

Video dan unggahan yang memuat informasi soal peristiwa tersebut sontak menuai perhatian luas dari masyarakat dan warganet yang merasa geram sekaligus prihatin terhadap kondisi korban.

Menanggapi keresahan publik, Polres Lampung Selatan bergerak cepat dan menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan dan sudah memasuki tahap penyidikan. 

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, yang menyebut bahwa penanganan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

BACA JUGA:Sejumlah Kapolres dan PJU Resmi Berganti, Polda Lampung Gelar Sertijab

Dalam prosesnya, korban dan orang tua telah diperiksa, termasuk sepuluh saksi lain seperti wali kelas, penjaga sekolah, tetangga, serta teman-teman sebaya korban. 

Langkah pengumpulan bukti pun terus berlanjut. Salah satu yang kini tengah dianalisis adalah pakaian dalam korban yang disita untuk diuji secara forensik di Jakarta.

Uji DNA ini akan menjadi bukti ilmiah yang sangat menentukan. Hasilnya akan kami gunakan dalam gelar perkara untuk menetapkan status hukum terlapor,” jelas Yuyun. 

Gelar perkara tersebut akan mengungkap apakah unsur pidana terpenuhi dan apakah terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Keluarkan SE Perpisahan atau Wisuda Tidak Dijadikan Kegiatan Wajib

Di sisi lain, aspek psikologis korban tak luput dari perhatian. Korban telah menjalani asesmen psikologis untuk memastikan kestabilan emosinya dalam memberi keterangan.

Polda Lampung menyebut pendekatan ini sebagai bagian dari perlindungan anak yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menyebar informasi yang belum jelas sumbernya. 

Tujuannya bukan hanya menjaga proses hukum, tapi juga melindungi privasi serta kesehatan mental korban yang kini masih dalam pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: