Nekat Gagahi Istri Orang, Seorang Pemuda Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Lambar saat melakukan gelar perkara-FOTO DOK. POLRES LAMPUNG BARAT-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), menetapkan seorang pemuda berinisial YS (18) sebagai tersangka, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap SL (20) yang berstatus istri orang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Tawan Sukamulya, Kecamatan Lumbok Seminung, Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.
Ditetapkannya YS sebagai tersangka, diketahui setelah polisi menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan (sidik), usai melakukan gelar perkara di Mapolres setempat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H.
Kapolres Lambar AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumardi menerangkan, terungkapnya kasus tersebut setelah sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Atas laporan tersebut, pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan hingga sampai pada proses gelar perkara pada Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pj Sekda Lampung Barat Terima Duplikat Bendera Pusaka
BACA JUGA:Perbaiki Jalan Nasional, BPJN Lapis Ulang Aspal Sepanjang 2 KM di Pasar Liwa
“Setelah dilakukan gelar perkara yang didukung barang bukti serta keterangan dari para saksi dan korban maka kami menetapkan satu tersangka yakni YS (18),” ujarnya.
Tersangka, kata Juherdi, terbukti telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.
Namun pihaknya enggan membeberkan lebih jauh perihal kronologis kejadian tersebut dengan alasan untuk menjaga privasi korban.
“Kita tidak bisa jelaskan secara detail kronologisnya, demi menjaga privasi korban, mengingat korban ini sudah bersuami atau berkeluarga serta memiliki anak,” imbuhnya.
BACA JUGA:BPMP dan Tim Teknis ANBK Lampung Verifikasi Kesiapan 2 Lembaga Pendidikan di Lampung Barat
BACA JUGA:Gudang Pengepakan Benur di Pesisir Barat Digerebek Polda Lampung
Kendati begitu, selain telah menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu baju kaos lengan panjang warna merah, satu celana levis panjang warna hitam, serta sejumlah pakaian dalam korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: