48 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan ADP Triwulan III

48 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan ADP Triwulan III

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, hingga Senin 11 September 2023 masih ada 48 pekon lagi yang belum mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III tahun 2023, sedangkan 83 pekon telah menyampaikan usulan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pekon (DPMP).

“Sejauh ini masih ada 48 pekon lagi yang belum mengajukan usulan pencairan alokasi dana pekon triwulan III,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Senin 11 September 2023.

BACA JUGA:Satpol PP-Damkar Pesisir Barat Padamkan Semak Belukar yang Terbakar

Dikatakannya, dari 83 pekon yang telah mengajukan usulan tersebut, rinciannya 12 masih dalam proses verifikasi di DPMP sedangkan 71 pekon telah direkomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk dilakukan pencairan ADP triwulan III. 

“Jadi yang sudah kita rekomendasikan ke BPKD baru 71 pekon,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Produksi Terbatas, Vespa ET 4 Siap Menghipnotis Semua Kalangan

Lanjut dia, adapun kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon.

Untuk mencairkan ADP triwulan III, lanjut dia, pekon harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan III.

BACA JUGA:Pengurus Saka Wana Bakti BB TNBBS Angkatan 14 Dilantik

Kemudian, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan III, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocopy KTP peratin dan Bendahara Pekon yang dilegalisir oleh camat, menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester I tahun anggaran 2023, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Juli 2023. 

“Bagi pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan III, kita imbau agar segera mengajukan ke DPMP. Semakin cepat mengajukan maka semakin cepat juga dananya cair,” pungkas Fauzan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: