Hasil Autopsi Almarhum A.Rozak Keluar, Keluarga Harap Kepolisian Segera Gelar Perkara

Hasil Autopsi Almarhum A.Rozak Keluar, Keluarga Harap Kepolisian Segera Gelar Perkara

Guruh Putra, S.H, M.H., CTA., Penasehat Hukum keluarga almarhum A.Rozak--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keluarga almarhum A.Rozak, S.Sos (33) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Kuasa Hukum-nya Guruh Putra, S.H, M.H., CTA., mengharapkan agar Polres Pesisir Barat segera melakukan gelar perkara mengenai hasil autopsi/ekshumasi jenazah A.Rozak yang telah dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (1 Agustus 2023) lalu.

Guruh Putra, S.H, M.H., CTA., selaku Kuasa Hukum Almarhum A.Rozak, mengaku, pihaknya telah mendapat informasi bahwa hasil autopsi almarhum A.Rozak yang telah dilakukan ekshumasi/autopsi oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung itu hasilnya sudah selesai, atau hasilnya sudah keluar.

“Hasil dari autopsi itu sudah selesai, tapi belum bisa dipublish karena masih menunggu gelar perkara oleh penyidik Polres Pesisir Barat melalui Polsek Bengkunat,” katanya, Senin (11 September 2023).

Meski begitu, kata dia, pihak keluarga almarhum A.Rozak berharap agar pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. 

BACA JUGA:Pipa Transmisi Perumda Limau Kunci Alami Trouble, Distribusi Air Bersih untuk Empat Wilayah Terhambat

Sehingga penyebab kematian almarhum A.Rozak dapat diungkap dengan terang benderang. 

Dirinya juga tetap akan berkoordinasi baik ke Polres Pesisir Barat maupun Polsek Bengkunat mengenai tindak lanjut perkara itu.

“Yang pasti dari pihak keluarga almarhum A.Rozak ini minta agar hasil autopsi itu bisa segera ditindaklanjuti dan perkaranya digelar, sehingga nanti ada titik terangnya mengenai penyebab kematian almarhum A.Rozak ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiawan, S.Sos., mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Riswanto, S.H., mengatakan, mengenai perkara itu memang dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Bengkunat, dan hasil autopsi terkait dengan kematian almarhum A.Rozak itu juga tinggal dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Akhir Bulan Ini, Kementerian Kominfo dan PT Telkomsel Survey Lokasi Pembangunan 8 BTS di Lampung Barat

“Tinggal gelar perkara dan masih menunggu petunjuk pimpinan, setelah  itu baru bisa kita sampaikan,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (1 Agustus 2023), melakukan ekshumasi terhadap jenazah bakal calon legislatif (bacaleg) A.Rozak warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi gantung diri.

Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara, Polda Lampung, dr. Andriani, Sp.F, M.Kes., mengatakan, dalam pelaksanaan ekshumasi jenazah itu dimulai pukul 08.50 WIB, dengan melakukan identifikasi makam, dan dilanjutkan pada pukul 10.06 WIB, pemeriksaan jenazah bagian luar dan dalam.

“Dalam pemeriksaan itu kita mengambil tiga bagian sampel yakni toksikologi, patologi anatomi, dan patologi klinik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: