Fahrizal Resmikan Penggunaan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemprov Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekertaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto meresmikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung disaksikan langsung oleh Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto di Ballroom Hotel Sheraton, Bandarlampung, Rabu 06 September 2023.
Adapun penerapan aplikasi Srikandi merupakan momentum awal sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia terkait dengan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di lingkungan Pemerintahan.
BACA JUGA:Tengkulak Luar Daerah Mulai Berburu Beras di Lampung Barat
Untuk diketahui aplikasi Srikandi bergerak di bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Provinsi Lampung merupakan Provinsi ke-15 se-Indonesia yang melakukan penerapan aplikasi tersebut.
Fahrizal mengatakan pelaksanaan penerapan aplikasi Srikandi merupakan kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh dan acuan bagi daerah dan provinsi lain yang menerapkan aplikasi Srikandi.
BACA JUGA:Lampung Barat Kekeringan, Ratusan Hektare Padi Terancam Puso, Begini Klaim Pj Sekda Adi Utama
"Dalam waktu dekat, target pada akhir Desember 2023 paling lambat penerapan aplikasi Srikandi ini sudah harus wajib diterapkan dalam konteks persuratan dan kearsipan," kata Fahrizal.
Ia berharap plikasi Srikandi ini dapat menjadi pemicu dan penyemangat dalam rangka menerapkan SPBE.
Fahrizal juga mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan kearsipan dan pengelolaan sesuai dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
BACA JUGA:5 Trik Jitu LOLOS Seleksi Administrasi CPNS 2023
Ia mengajak mengajak kepada Instansi/OPD Pemerintah dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung, untuk berkomitmen bersama-sama mensukseskan Srikandi ini.
"Semoga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung yang terwujud dalam percepatan layanan kepada masyarakat Lampung yang kita cintai," pungkasnya.
Sementara, Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto mengatakan bahwa penerapan Aplikasi Srikandi adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: