Mulai 1 November 2024 Polda Lampung Mewajibkan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SIM

Mulai 1 November 2024 Polda Lampung Mewajibkan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SIM

Pengumuman penerbitan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian di bawah naungan Polda Lampung akan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam pengajuan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini didasarkan pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, yang menyatakan bahwa setiap pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 November 2024.

“Polri akan menambahkan syarat kelengkapan dalam penerbitan SIM, yaitu melampirkan bukti kepesertaan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk di wilayah Polda Lampung,” katanya, Kamis 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sekdaprov Fahrizal Purna Bakti, Pj Gubernur Samsudin :Dedikasi dan Loyalitas Beliau Tidak Perlu Diragukan Lagi

BACA JUGA:Minuman Herbal ala dr. Zaidul Akbar, Obat Anti Kanker dan Sehatkan Jantung

Menurut Umi, kebijakan ini juga mengacu pada surat Telegram Kakorlantas Polri, hasil evaluasi uji coba di tujuh Polda, yaitu Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, pada 10 Oktober 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari hasil evaluasi tersebut, disimpulkan bahwa persyaratan wajib BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM akan diterapkan secara nasional mulai 1 November 2024.

“Dengan demikian, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres/ta di wilayah Polda Lampung akan mewajibkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk setiap proses penerbitan SIM,” ungkapnya. 

Umi menambahkan bahwa pihaknya berharap para pemohon dapat memahami aturan ini, sehingga masyarakat di wilayah Polda Lampung terlindungi oleh program JKN.

BACA JUGA:Hasil Survei Pilgub Lampung: RMD-Jihan Unggul Telak di Pringsewu dari Arinal-Sutono

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Jasroni Gelar Sosperda Di Kecamatan Jatiagung

“Walaupun ini masih tahap uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Lampung,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: