Mandiri KPR, Solusi Kredit Rumah Angsuran Ringan di Tahun 2023

Mandiri KPR, Solusi Kredit Rumah Angsuran Ringan di Tahun 2023

Mandiri KPR--

Di tahun 2023, Mandiri KPR menawarkan berbagai program menarik yang berlaku sampai dengan pencairan kredit 30 September 2023, antara lain:

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri dengan Cicilan Rp1 Jutaan, Bunga 0,2 Persen

  • Program Super Promo

Program ini menawarkan suku bunga fixed 2.55% selama 1 tahun untuk pembelian properti baru dari proyek pilihan, pembelian properti dari broker pilihan, pembelian rumah baru/bekas/take over dari bank lain oleh pegawai pada perusahaan pilihan, pembelian oleh Nasabah Private dan Prioritas Bank Mandiri dengan keanggotaan 6 bulan, dan pembelian properti dari channel digital.

  • Program Angsuran Tetap Fixed 10 Tahun

Program ini menawarkan suku bunga fixed 7.88% selama 10 tahun untuk pengajuan KPR baik untuk New Booking, Take Over, dan Top Up.

BACA JUGA:5 Trik Jitu LOLOS Seleksi Administrasi CPNS 2023

  • Program Spesial Tengah Tahun

Program ini menawarkan suku bunga fixed 6.88% selama 3 tahun, kemudian floating, atau suku bunga fixed 8.88% selama 3 tahun, kemudian floating, atau suku bunga fixed 9.88% selama 4 tahun, untuk pengajuan KPR New Booking dan Take Over.

Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR

Untuk mengajukan Mandiri KPR, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA:Tidak Lolos Pengajuan KUR? Tenang, Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Non KUR Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir

3. Untuk pegawai:

  • Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini.

BACA JUGA:Mau Ajukan KUR Mandiri? Pastikan Skor Kredit Anda Baik, Cek Dulu di SLIK OJK

  • Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.

4. Untuk professional atau wiraswasta:

  • Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).
  • Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.

BACA JUGA:Sekretaris DPRD Pesisir Barat Benarkan Rombongan Staf DPRD Alami Lakalantas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: