484 PNS, CPNS dan PPPK Pesisir Barat Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Bupati Agus Istiqlal
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaksanakan penyerahan petikan keputusan bupati kepada Pegawai negeri Sipil (PNS) Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dilaksanakan di lobi utama komplek perkantoran Pemkab Pesbar, Selasa (29 Agustus 2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Plt. Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., sejumlah kepala OPD dan ratusan peserta penerima petikan putusan bupati tersebut.
BACA JUGA:Ada Mantan Napi Daftar Jadi Caleg di Pesisir Barat, Kok Bisa?
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Lampung Tes Urine WBP Hingga Gelegah Kamar Hunian Rutan Krui
Dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal., mengucapkan selamat kepada dua orang CPNS, satu orang PNS dan 481 PPPK guru Kabupaten Pesbar yang hari ini menerima petikan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi semua peserta yang hadir, karena bersamaan dengan diangkatnya saudara sekalian sebagai PNS, CPNS dan PPPK akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian dan karir,” kata dia.
BACA JUGA:Jembatan Air Ringkih Digarap, Peratin Anderi Ucapkan Terimakasih
BACA JUGA:Ratusan Hektar Lahan Persawahan di Lampung Barat Berpotensi Kekeringan
Dijelaskannya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.
“Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban,” jelasnya
BACA JUGA:Nenek Juriah Kembali Mendapat Uluran Bantuan dari Camat, Kapuskesmas dan Pekon
BACA JUGA:Tim Nakes Puskesmas Batu Kebayan Berikan Pelayanan Imunisasi di Sekolah
Selain itu, Agus Istiqlal, berharap ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil undang-undang no.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.
“Saya berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pesbar, khususnya yang baru diangkat menjadi PNS, CPNS dan PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: