Ada Mantan Napi Daftar Jadi Caleg di Pesisir Barat, Kok Bisa?
Ilustrasi Pemilu 2024--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pesbar, pada Pemilu 2024 mendatang.
Dari beberapa nama DCS bacaleg itu terdapat bacaleg mantan narapidana (napi).
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengakui terdapat beberapa bacaleg yang berstatus eks napi baik eks napi koruptor, narkoba, dan kasus lainnya.
Namun, sejauh ini mengenai bacaleg eks napi itu tidak ada persoalan, karena untuk di Pesbar beberapa bacaleg DPRD Pesbar yang merupakan eks napi itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Lampung Tes Urine WBP Hingga Gelegah Kamar Hunian Rutan Krui
“Sepanjang ancaman hukumannya itu tidak lebih dari lima tahun dan tidak dicabut hak politiknya, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bacaleg dan itu tidak dilarang undang-undang,” kata Marlini, Selasa (29 Agustus 2023).
Selain itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam persyaratan pada PKPU itu tidak ada larangan mengenai eks napi yang mendaftar sebagai bacaleg, sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Di Kabupaten Pesbar ini semua bacaleg eks napi sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, artinya tidak ada kendala dan persoalan,” jelasnya.
BACA JUGA:Jembatan Air Ringkih Digarap, Peratin Anderi Ucapkan Terimakasih
Masih kata Marlini, sebelumnya KPU Pesbar juga telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan juga tanggapan mengenai DCS bacaleg DPRD Pesbar untuk Pemilu 2024 yang sebelumnya telah diumumkan tersebut.
Namun, sampai dengan batas waktu terakhir pada Senin (28 Agustus 2023) kemarin itu tidak ada masukan maupun tanggapan yang disampaikan masyarakat ke KPU Pesbar maupun secara online.
“Yang jelas mengenai persoalan beberapa bacaleg eks napi itu sejauh ini tidak ada masalah. Saat ini KPU Pesbar masih melakukan persiapan dalam tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan di umumkan November 2023 mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., mengatakan, mantan narapidana telah diatur dalam PKPU No.10/2023, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf (g), bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: