Terbukti Bersalah, Penjual Miras di Pesisir Barat Didenda
![Terbukti Bersalah, Penjual Miras di Pesisir Barat Didenda](https://medialampung.disway.id/upload/057803ad6f3fb76ff45e897a9de49179.jpg)
--
BACA JUGA:Rasa Memiliki, Pekon Pagar Dewa Tambal Jalan Poros Kecamatan Secara Swadaya
Dalam kesempatan itu, hadir juga, Kasat Samapta Polres Pesisir Barat AKP. Firdaus, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., Danramil 422-03/Pesisir Tengah Kapten Inf Asyadi, Personil Satpol PP, Polres Pesisir Barat, Polsek Pesisir Tengah, serta Personil Koramil 422-03/Pesisir Tengah.
“Kegiatan razia tersebut dengan menyisir toko dan warung penjual miras, indekos atau kontrakan, serta tempat nongkrong remaja di kawasan wisata pantai Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, dan pantai Walur Kecamatan Krui Selatan,” katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: