Bawaslu Pesisir Barat Dorong KPU Sosialisasi Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Bawaslu Pesisir Barat Dorong KPU Sosialisasi Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S--

BACA JUGA:Berikut 5 Pulau Terindah di Pesawaran Lampung yang Wajib Dikunjungi

Karena itu, dalam putusan MK tersebut, aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye pada fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan itu adalah terbatas, hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu. 

"Selain itu, tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye dalam bentuk apapun," jelasnya. 

Masih kata dia, penggunaan fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan tersebut untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon. 

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Pesbar mendorong KPU Pesbar untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu, Pemerintah Daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK dimaksud. 

BACA JUGA:Kemenhub: Kasus Skutik eSAF Honda Masih Dalam Proses Investigasi

Hal itu juga bertujuan agar pada saat tahapan kampanye nanti, semua pihak dapat memahami aturan tersebut. Ini juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye Pemilu.

"Kita juga berharap semua pihak yang akan melaksanakan kampanye seperti di fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten Pesbar sehingga dapat dilakukan pengawasan secara maksimal, mengingat pengawasan itu cukup penting salah satunya sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: