Sidang Pembuktian Pilkada Pesawaran: KPU Tegaskan SKPI Aries Sandi Sah Sesuai Regulasi

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kontroversi terkait syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terus berlanjut.
Isu utama yang dipermasalahkan adalah penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam memenuhi persyaratan administratif.
Persoalan ini dibahas dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung di Panel 2, dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra pada Jumat, 7 Februari 2025, di Gedung 1 MK.
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Pembuktian Pilkada Pesawaran, Verifikasi Ijazah Jadi Sorotan Sidang MK
Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli.
Dwi Putra Nugraha menjelaskan bahwa SKPI dapat digunakan sebagai pengganti ijazah dalam proses pencalonan kepala daerah.
Menurutnya, SKPI memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
“KPU Pesawaran telah melakukan tahapan penelitian persyaratan administrasi dengan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, proses pencalonan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Putra.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Beberapa Gedung Sekolah, Targetkan Pembangunan Puskesmas Baru
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ahli yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, selaku Pihak Terkait.
Mereka menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa penggunaan SKPI dalam proses pencalonan telah memiliki preseden sebelumnya dan sah menurut hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) terdapat asas praduga keabsahan, yang menyatakan bahwa setiap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara harus dianggap sah hingga ada pembuktian sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: