Bawaslu Pesisir Barat Dorong KPU Sosialisasi Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Bawaslu Pesisir Barat Dorong KPU Sosialisasi Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK mengizinkan peserta Pemilu melakukan kampanye di fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan (gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi). 

Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mensosialisasikan mengenai putusan MK terkait kampanye Pemilu tahun 2024 tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, sebelum putusan MK dijelaskan pada Pasal 280 ayat (1) huruf (h) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Namun, setelah putusan MK itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

BACA JUGA:Beberapa Uang Koin Kuno Dihargai Hingga Miliaran Rupiah, Ini Penyebabnya

"Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu," katanya.

Menurut Kodrat, adapun bunyi penjelasan dalam putusan MK tersebut yakni fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan. 

Karena itu, setelah adanya putusan MK 65/PUU-XXI/2023, itu diharapkan agar  KPU Pesbar harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan.

"Seperti diketahui bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode," jelasnya.

BACA JUGA:Bertahan dari Ancaman Perubahan Iklim, Gubernur Lampung Ajak HATHI Kolaborasi Kelola Sumber Daya Air

Dijelaskannya, dalam Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas. 

Pertemuan tersebut diikuti paling banyak 3.000 orang untuk tingkat pusat, selain itu sebanyak 2.000 orang untuk tingkat Provinsi, dan sebanyak 1.000 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota.

"Kemudian, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet," kata dia.

Selanjutnya, kata Kodrat, kegiatan rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: