Penjarahan Sawit di Lahan PT KCMU Jadi Pemicu Bentrokan Berdarah

Penjarahan Sawit di Lahan PT KCMU Jadi Pemicu Bentrokan Berdarah

Kuasa Hukum PT KCMU, Fajri Safii, S.H.--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Persoalan bentrok yang terjadi dilahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Simpang Lima Pemangku Kupang Ulu, Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Selasa (15/8/2023), itu merupakan ulah dari kelompok yang mengatasnamakan Perkumpulan Masyarakat Bersatu (Pambers) yang bentrok dengan masyarakat mitra dari PT.Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU).

Menurut Kuasa Hukum PT KCMU, Fajri Safii, S.H., persoalan penjarahan kelapa sawit di atas alas hak kepemilikan PT KCMU yang dikelola oleh masyarakat sebagai mitra PT KCMU itu sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak 2017, dan hingga 2023 kerap terjadi. 

Persoalan itu juga sudah sering dilaporkan ke pihak kepolisian, tapi belum ada tindak lanjutnya.

“Sebelumnya, pihak dari kelompok yang mengatasnamakan Pambers juga pernah mengirimkan surat mengenai dugaan penyerobotan lahan, padahal lahan perkebunan kelapa sawit itu atas haknya merupakan milik PT KCMU,” katanya, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:Lagi! Petugas Damkar Balik Bukit Tangani Kebakaran Lahan

Saat itu, kata dia, kerap terjadi penjarahan dengan sengaja yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan perkumpulan masyarakat bersatu atau solidaritas masyarakat perkebunan kelapa sawit. 

Bahkan, masyarakat mitra PT KCMU yang menggarap lahan saat melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (Tbs) kelapa sawit itu juga sering diancam dan hasil panennya diambil oleh kelompok masyarakat tersebut.

“Setiap ada kejadian pencurian atau penjarahan bahkan mungkin perampasan hasil panen sawit itu sering dilaporkan ke pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres Pesisir Barat, tapi belum ada tindak lanjutnya,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, terkait persoalan konflik itu bukan masyarakat dengan PT KCMU, melainkan pihak kelompok yang mengatasnamakan Pambers tersebut dengan masyarakat mitra PT KCMU. 

BACA JUGA:DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 107 Pekon

Masyarakat yang menjadi mitra PT KCMU yang menggarap lahan perkebunan kelapa sawit itu dengan sistem pembagian 60 : 40, artinya 60 persen hasil panen Tbs kelapa sawit tersebut untuk masyarakat mitra PT KCMU, dan sisanya 40 persen itu ke PT KCMU.

“Sehingga, dengan adanya mitra lahan perkebunan itu merupakan priuk masyarakat itu sendiri, sehingga jika masyarakat yang menjadi mitra PT KCMU itu lahan garapannya diganggu, jelas pasti marah,” katanya.

Masih kata dia, pihaknya berharap dengan adanya persoalan konflik tersebut tentu diharapkan agar pihak kepolisian dapat menegakan hukum yang berlaku. 

Jika hukum ditegakkan secara tegas pihaknya meyakini persoalan itu selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: