DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 107 Pekon

DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 107 Pekon

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga Rabu (16/8/2023) telah merekomendasikan 107 pekon kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna diproses untuk dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023.

“Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, rinciannya 107 pekon sudah kita rekomendasikan ke BPKD, 12 pekon masih dalam proses verifikasi dan 12 pekon belum mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II ke kita,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:Komunitas Pendaki dan Pecinta Alam akan Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Pesagi

Mengingat sampai saat ini masih ada pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap II. 

Fauzan kembali mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lampung Barat untuk memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap II tahun 2023 kepada DPMP.

BACA JUGA:Pembangunan Paving Blok Program Ketahanan Pangan Tahun 2022 Dipresiasi Masyarakat Sumberjaya

“Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap II, agar DD tahap II secepatnya terserap 100 persen,” imbuhnya. 

Lebih jauh Fauzan mengatakan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

BACA JUGA:APBD Lampung Barat Terserap Rp465,454 Miliar

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.  

“Jadi semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat pula dananya masuk ke kas pekon dan dipergunakan oleh pekon,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: