Ini 3 Penyebab STNK Diblokir, Kendaraan Bisa Bodong Permanen
Ilustrasi STNK Diblokir--
BACA JUGA:Rahasia Menuju Kulit Mulus yang Tersembunyi dalam Kelezatan Buah-Buahan
Kedua, pejabat yang bertanggung jawab atas registrasi kendaraan bermotor dapat mempertimbangkan pemblokiran atau penghapusan.
Misalnya, jika STNK telah habis masa berlakunya lebih dari dua tahun dan tidak ada permintaan perpanjangan registrasi.
Atau jika kendaraan mengalami kerusakan berat akibat bencana alam, kerusuhan sosial, atau kecelakaan lalu lintas yang membuatnya tidak bisa digunakan lagi.
Ketiga, pejabat yang memiliki wewenang dalam izin penyelenggaraan angkutan umum juga dapat mempertimbangkan pemblokiran atau penghapusan.
Jika kendaraan bermotor digunakan untuk angkutan umum dan tidak memenuhi persyaratan perpanjangan izin dalam waktu lebih dari 1 tahun sejak izin habis, pemblokiran atau penghapusan dapat dilakukan.
Proses pemblokiran berjalan melalui serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan.
Jika pemilik tidak merespons peringatan pertama, peringatan kedua dan ketiga akan diberikan dalam jangka waktu satu bulan masing-masing.
BACA JUGA:PJBN Gelar Festival Seni Pencak Silat sebagai Upaya Melestarikan Warisan Budaya di Banten
Jika pemilik masih tidak menanggapi, kendaraan akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.
Setelah kendaraan dihapus dari daftar registrasi, akan ditandai dengan cap stempel "dihapus" pada kartu induk dan buku register kendaraan.
Ini juga berlaku untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK yang terkait. Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Jadi, penting bagi Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk memahami aturan ini dan mengurus perpanjangan STNK tepat waktu guna menghindari potensi pemblokiran atau penghapusan data registrasi kendaraan Anda.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: