Ini 3 Penyebab STNK Diblokir, Kendaraan Bisa Bodong Permanen

Ini 3 Penyebab STNK Diblokir, Kendaraan Bisa Bodong Permanen

Ilustrasi STNK Diblokir--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jika Anda memiliki kendaraan dengan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku, segera lakukan proses perpanjangan di Kantor Samsat terdekat minimal dalam waktu 2 tahun sebelum STNK benar-benar mati. 

Ini penting karena pihak kepolisian memiliki kebijakan untuk memblokir STNK yang sudah mati, terutama jika dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahun telah habis.

Tindakan ini diambil untuk mengingatkan pentingnya menjaga legalitas kendaraan Anda. 

Jika Anda tidak mengurus perpanjangan STNK setelah lebih dari 2 tahun sejak masa berlakunya habis, konsekuensinya bisa serius. 

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Langsung Dapat Rp 250 Ribu Setelah Daftar Kredivo dengan Kode Referral Baru Ini

Pihak berwenang akan melakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan, terutama bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

Apakah Anda penasaran bagaimana STNK kendaraan bermotor bisa diblokir

Kepala Seksi Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Martinus Aditya, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan berdasarkan Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketika data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus, kendaraan secara otomatis akan diblokir, atau dalam istilah lain, menjadi "kendaraan bodong". 

BACA JUGA:Cair Cepat! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Premium Hingga Rp40 Juta

Ada tiga situasi yang dapat menyebabkan STNK diblokir atau dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Pertama, pemilik kendaraan dapat meminta pemblokiran atau penghapusan STNK. 

Contohnya, jika kendaraan mengalami kerusakan parah dan tidak dapat beroperasi lagi. 

Atau jika jenis kendaraan yang sebelumnya digunakan untuk angkutan umum tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam kapasitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: