Sejumlah Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Khusus di Lampung Ini Syarat dan Ketentuannya

Sejumlah Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Khusus di Lampung Ini Syarat dan Ketentuannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2023.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 6 tahun 2023.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan tersebut.

Diantaranya, kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE.

BACA JUGA:Purna Praja Baru IPDN Tidak Bisa Langsung Berdinas di Pemprov Lampung, Harus Meniti Karir dari Kelurahan

Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50 sampai 70 persen.

Kebijakan Program Pemutihan Pajak Bermotor yang di gelar di sejumlah provinsi di Indonesia pada Agustus 2023. dilakukan pemerintah untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat.

Namun, perlu ada beberapa syarat untuk dapat menikmati kebijakan pemutihan pajak tersebut. Saryaranya tergantung pada pada provinsi masing-masing.

BACA JUGA:Gagal Input Token Listrik ke kWh Meter? Ini Solusi dari PLN Lampung

Selain Provinsi Lampung berikut 7 provinsi lainya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2023 diantaranya.

Kalimantan Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Bappeda) provinsi yang di maksud, tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga dan berakhir 31 Agustus 2023.

Dalam gelaran tersebut, ada tiga keringanan yang diberikan, seperti pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih.

Kemudian pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: