Gubernur Lampung: Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Akan Dapat Pemutihan

Gubernur Lampung: Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Akan Dapat Pemutihan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengakui bahwa banyak kendaraan dinas (randis) milik pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Lampung menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Menyikapi hal ini, ia memastikan randis yang menunggak akan mendapatkan keringanan melalui program pemutihan PKB tahun 2025.

“Saya sudah cek, memang banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak. Itu akan diputihkan,” ujar Mirza.

Ia memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini cukup sulit. 

BACA JUGA:Penyerahan SK CPNS dan PPPK Pemprov Lampung 2024 Masih Menunggu Verifikasi BKN

BACA JUGA:ASN Diskominfo Lampung Utara Diduga Jadi Korban Penipuan Pajak Kendaraan

Karena itu, pemutihan pajak diharapkan bisa menjadi solusi untuk meringankan beban pemerintah.

“Uang pajak itu pada dasarnya kembali lagi ke pemerintah, jadi pemutihan ini juga bentuk efisiensi,” tambahnya.

Namun demikian, Mirza menegaskan bahwa penunggakan pajak oleh kendaraan dinas tidak boleh terulang di masa mendatang. 

Ia menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Anak Terlambat Bicara: Kenali Penyebab, Dampak, dan Cara Efektif Mengatasinya

BACA JUGA:Mahfud MD Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Jangan Guncang Logika Konstitusi

“Kami ingatkan ini yang terakhir. Ke depan, akan ada punishment, termasuk pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang memegang kunci randis tapi tidak bayar pajak,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat sebanyak 13.705 kendaraan dinas di 15 kabupaten/kota menunggak PKB per 30 Desember 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: