Sejumlah Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Khusus di Lampung Ini Syarat dan Ketentuannya

Sejumlah Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Khusus di Lampung Ini Syarat dan Ketentuannya

--

BACA JUGA:Gubernur Arinal Ajak Elemen Pentahelix Berkolaborasi Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Dengan begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak yang dilangsungkan.

Diantaranya STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di kantor Samsat setempat, menunjukan bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan.

Beralih ke Provinsi Sumatera Utara Bappeda setempat mengadakan program pemutihan pajak mulai 29 Mei hingga 30 September 2023 mendatang.

Ada beberapa syarat yang berlaku di wilayah tersebut seperti, bebas denda PKB dan BBNKB II Bebas pokok BBNKB II Bebas pajak progresif Bebas pokok tunggakan PKB tahun III Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Realisasikan DAK Fisik Bidang Jalan Rp7,735 Miliar

Terakhir yang sedang menggelar pemutihan ialah Sumatera Selatan Di Provinsi ini, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Di Sumatera Selatan. Program ini tunggakan bebas denda dan bunga pajak. 

Mulai dari PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Itulah program yang sedang berjalan di wilayah tersebut dengan meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: