Samsat Rajabasa Sosialisasi Pemutihan Pajak Selama Operasi Patuh Krakatau 2025

Samsat Rajabasa Sosialisasi Pemutihan Pajak Selama Operasi Patuh Krakatau 2025

Operasi Patuh Krakatau 2025 dimanfaatkan oleh Samsat Rajabasa untuk sosialisasi manfaat pemutihan pajak-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, UPTD Samsat Wilayah I Rajabasa aktif melakukan sosialisasi program pemutihan pajak yang tengah berlangsung, yang hari ini dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam di Depan Kampus UNILA. 

Kegiatan ini turut menjadi bagian dari rangkaian Operasi Patuh Krakatau 2025, yang dilaksanakan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kepala UPTD Samsat Rajabasa, Bobiansah Stianegara, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mendekatkan layanan serta memperluas pemahaman masyarakat terkait manfaat dari program pemutihan. 

Ia menuturkan bahwa meskipun kesadaran masyarakat mulai tumbuh, khususnya terhadap program penghapusan denda dan sanksi administrasi, masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan.

BACA JUGA:Polemik HGU SGC, Wahrul: Negara Tak Boleh Tunduk pada Pengusaha

“Kami mendapati bahwa banyak pemilik kendaraan roda dua yang masih menunggak pajak. Mereka sudah tahu soal program pemutihan ini, tapi kendalanya adalah belum tersedia dana untuk membayar tunggakan pokoknya” jelas Bobiansah pada Senin 21 Juli 2025

Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan pemilik kendaraan roda empat. Dari hasil evaluasi di lapangan, mayoritas pemilik kendaraan pribadi roda empat justru sudah memanfaatkan kesempatan ini dan mulai melunasi kewajiban pajaknya.

“Kalau untuk kendaraan roda empat, tingkat partisipasinya cukup tinggi. Banyak yang sudah melakukan pembayaran. Ini menunjukkan bahwa program pemutihan cukup efektif bagi segmen ini" tambahnya.

Untuk menyampaikan informasi secara lebih luas, tim Samsat Rajabasa turun langsung ke jalan-jalan strategis di Kota Bandar Lampung, seperti Jalan Zainal Abidin Pagaralam dan Jalan Pattimura. 

BACA JUGA:Langkapura Gandeng EMAK.ID, Wujudkan Kota Bandar Lampung Bebas Sampah

Mereka memberikan penjelasan langsung kepada pengendara mengenai ketentuan program pemutihan yang berlaku, termasuk manfaat berupa penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas.

Sosialisasi ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan penegakan hukum dalam Operasi Patuh Krakatau, yang digelar oleh Kepolisian dan didukung Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. 

Dalam operasi ini, selain menindak pelanggaran lalu lintas, petugas juga mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan momen keringanan pajak tersebut.

Kepala UPTD I Bobiansah berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: