Karyawan Laundry di Lampung Dirudapaksa Majikan hingga Hamil

--
Setelah mengetahui pastinya, ibu kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi. Berupaya agar mendapatkan keadilan.
"Kami dari pihak kepolisian menerima laporan pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, tentang keberadaan Arif Gunawan di Kampung Gaya Baru Satu Pada pukul 09.00 WIB," terangnya.
Tambahnya ia bersama tim berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Dari hasil peperiksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 set pakaian lengkap korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
BACA JUGA:Cegah Penipuan, Polsek Pesisir Tengah Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Atas perbuatannya maka pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Th 2016 Tentang Penetapan, peraturan kedua atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: