Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang

Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang

--

BACA JUGA:Masyarakat Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat

Penegak hukum sudah mengantongi bukti dari transaksi sebanyak 367 rekening milik Panji dan keluarganya. 

Dan perputaran uang ini masuk semua rekening yang mencapai Rp 8,7 triliun, untuk dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. 

Semua transaksi terjadi dari 27 Februari 2007 hingga 6 Juli 2023.

Nilai ini mirip seperti yang pernah diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:PLN Bangun Jaringan Listrik ke Pedukuhan Lemong

Kata Ivan, seluruh total transaksi rekening Panji, koleganya capai Rp 15 triliun.

TPPU dugaan Panji ditengarai juga telah melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Panji juga dibilang mencampuradukkan dana operasional yayasan diantaranya bersumber dari zakat dan BOS pakai rekening pribadinya. 

Dengan menggunakan dana untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

BACA JUGA:Hingga Awal Agustus, 68 Kasus DBD Terjadi di Pesisir Barat

Perbuatan ini telah melanggar ketentuan  pada Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. 

Tindakan yang dilakukan Panji ini telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: