Menjelang Pemilu 2024, Pj Bupati Lampung Barat Wajibkan ASN Jaga Netralitas

Menjelang Pemilu 2024, Pj Bupati Lampung Barat Wajibkan ASN Jaga Netralitas

Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis menjelang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Dikatakan Nukman, terkait menjelang pesta demokrasi pemilihan serentak yang akan dilakukan di tahun 2024 mendatang, ia mewajibkan seluruh ASN agar menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN.

BACA JUGA:Dinkes Lampung Barat Lepas 8 Dokter Gigi Program Internsip 2023

"Agar kiranya saudara-saudara dapat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu dan menolak politik uang dan jenis pemberian dalam bentuk apapun," ungkap Nukman pada saat apel mingguan dan pelantikan pejabat fungsional di halaman kantor bupati, Senin 7 Agustus 2023. 

Terkait netralitas ASN, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/09/2022 tentang Pedoman dan Pembinaan dan Pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Lantik 245 Pejabat Fungsional

Kemudian, Pemerintah Provinsi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1945/01/2023 tentang Pembinaan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 800/760/IV.04/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

BACA JUGA:OOTD Lebih Stylish dengan Galaxy Z Flip5 Terbaru, Ideal bagi Para Fashion Enthusiast!

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/206/KPTS/IV.04/2023 Tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.

“Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas dan dilarang untuk berpolitik menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang,” kata Nukman.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Toko Ritel di Suoh Diamankan Polisi

Lanjut dia, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan mengganggu stabilitas pemerintahan. 

“Jika terdapat ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku silahkan laporkan kepada pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: