Mudik Nataru Aman, Polresta Bandar Lampung Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis
Polisi hadirkan layanan penitipan kendaraan gratis untuk cegah pencurian selama Nataru--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi warga Kota Bandar Lampung yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan berencana pulang kampung saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepolisian kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor secara cuma-cuma bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah selama masa mudik Nataru.
Program ini disiapkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, khususnya bagi pemilik kendaraan yang khawatir akan potensi tindak kriminal saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama.
Polresta Bandar Lampung membuka fasilitas penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2025
Layanan ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan utama meminimalkan risiko pencurian selama periode libur panjang.
“Penitipan kendaraan bermotor ini kami sediakan untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana pencurian selama masyarakat menjalani mudik Nataru,” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mewakili Kapolresta Bandar Lampung.
Pelayanan penitipan kendaraan mulai dibuka sejak 18 Desember hingga 4 Januari. Warga dapat menitipkan kendaraannya di Markas Polresta Bandar Lampung maupun kantor polsek terdekat sesuai domisili masing-masing.
“Tidak hanya di Polresta Bandar Lampung, seluruh polsek jajaran juga siap melayani penitipan kendaraan masyarakat yang akan melaksanakan mudik,” jelasnya.
BACA JUGA:Pantai Klara Lampung, Wisata Kelapa Rapat yang Menawan di Pesisir Teluk Lampung
Kepolisian memastikan layanan ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi sederhana berupa identitas diri dan bukti kepemilikan kendaraan.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP serta STNK atau BPKB kendaraan yang akan dititipkan.
Seluruh kendaraan yang dititipkan akan dijaga dan diawasi secara ketat oleh petugas kepolisian.
“Menitipkan kendaraan di kantor kepolisian tentu lebih aman. Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambah AKP Agustina Nilawati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





