Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Toko Ritel di Suoh Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Toko Ritel di Suoh Diamankan Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - JP (30) warga Kabupaten Pesisir Barat, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang milik PT. Alfaria Sumber Trijaya, Alfamart yang berlokasi di Pekon Suoh Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Lampung Barat.

Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIk, MH., mengatakan, JP merupakan karyawan dengan jabatan Chief OF Store atau kepala toko pada Alfamart tersebut.

BACA JUGA:Besaran Bantuan Pra Kerja 2023 Jadi Rp 4,2 Juta, Berikut Cara Daftarnya

"JP dilaporkan atas dugaan kasus Tindak Pidana  Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana," ungkap Abu Bakar.

Dijelaskan, kejadian berawal dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Abdul Mutolib (39) selaku koordinator area, dimana ia datang ke Alfamart tersebut untuk melakukan pengecekan penjualan barang dan sesuai dengan data, kemudian melakukan pengecekan uang di brankas. 

BACA JUGA:Begini Awal Mula dan Sejarah Kabupaten Terkecil di Lampung

"Ditemukan selisih uang, dimana uang tersebut uang penjualan di tanggal 30 juni 2023," terang Abu Bakar.

Akibat kejadian tersebut Alfamart Pekon Suoh yang berada di bawah bendera PT. Alfaria Sumber Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- selanjutnya Abdul Mutolib melapor kepada pimpinannya serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS Polres Lambar.

BACA JUGA:Tanggapan Gibran Soal Rocky Gerung Mengaku Temannya, So Sweet

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B-06/VII/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK BNS/Tanggal 29 Juli 2023, kami lakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek BNS berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukanya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bns guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Lebih lanjut Abu Bakar mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dua rangkap hasil audit PT. Sumber Alfaria Trijaya, satu lembar surat kuasa Abdul Mutholib dari manager PT. Sumber Alfaria Trijaya, satu lembar surat kuasa atas nama Johan Prasetyo dari manager PT. Sumber Alfaria Trijaya, serta satu unit Handphone Android Merk VIVO V50 warna ungu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: