Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal

Ilustrasi-Freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi dalam operasi sibernya hingga Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online Ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media. 

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, facebook dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

BACA JUGA:Menyambut HUT RI Ke-78, Kelurahan Gedong Air Lakukan Bersih-bersih

Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA  (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Dalam rapat koordinasi, Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan,

a. Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.

BACA JUGA:Paskibra Pagar Dewa Terus Matangkan Persiapan Lewat Latihan

b. Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

c. Satgas juga membahas kasus Media International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain:

d. Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

e. Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Media International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: