16.913 KPM di Pesisir Barat Mulai Terima Bansos BPNT Tahap Tiga

16.913 KPM di Pesisir Barat Mulai Terima Bansos BPNT Tahap Tiga

Ilustrasi Bansos--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap tiga periode Mei dan Juni tahun 2023 ke seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di kabupaten setempat.

Kabid Pemberdayaan Sosial, Dyka Feriansyah, mendampingi Kadis Sosial Agus Triyadi, S.Ip., mengatakan pelaksanaan penyaluran Bansos BPNT tahap tiga itu masih sama dengan pelaksanaan penyaluran tahap satu dan tahap dua yang lalu.

BACA JUGA:Pekon Pasar Salurkan Sejumlah Bantuan Untuk Masyarakat

“Penyalurannya masih sama seperti sebelumnya, hanya saja ada tambahan tempat penyaluran, jika sebelumnya hanya melalui BRI, sekarang sudah ada yang dilaksanakan melalui Kantor Pos,” kata dia.

Dijelaskannya, pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan penyaluran Bansos BPNT itu dilaksanakan melalui e-Waroeng, dimana masyarakat sasaran melakukan penebusan kebutuhan pokok melalui dana yang diterima dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Penanganan Dampak Inflasi, DTPH Lampung Barat akan Salurkan Bantuan Benih Cabe dan Pupuk

“Sedangkan pada tahun ini mekanisme penyalurannya sudah berbeda, masyarakat dapat mengambil langsung secara tunai bantuan pangan tersebut, namun harus tetap dibelanjakan untuk kebutuhan pokok,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam penyaluran Bansos BPNT tahun ini berjumlah 16.522 KPM terdaftar sebagai penerima bantuan melalui Bank BRI dan 391 KPM lainnya menerima dana bantuan melalui Kantor Pos.

BACA JUGA:BBPPTP Medan Alokasikan Bantuan Bibit Tanaman Kopi dan Pupuk di Lampung Barat

“Penyaluran Bansos itu masih dalam proses, KPM bisa langsung melakukan penarikan dana bantuan jika sudah masuk ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM,” urainya.

Menurutnya, penyaluran Bansos BPNT yang dilaksanakan selama dua bulan tersebut sebesar Rp400 ribu atau setiap bulan setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu.

BACA JUGA:Baksos Kesrak TMKK di Pekon Mekarsari Disambut Antusias Warga

“Untuk nominal bantuan tidak mengalami perubahan, dalam menerima bantuan melalui Bank melalui Bank dan Kantor Pos itu nominalnya sama yakni Rp200 ribu per bulan,” terangnya.

Pihaknya berharap, seluruh KPM dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: