TPS Jalan Sukarno Hatta Hilang, DLH Lampung Utara Buka Suara
TPS di Lampura diduga dihancurkan tanpa izin, pemerintah daerah siapkan langkah tegas-Foto dok.-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga sengaja dihancurkan tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dugaan pembongkaran tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah karena TPS tersebut merupakan fasilitas publik yang telah ditetapkan secara resmi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Ferry, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pihak yang melakukan perusakan atau pembongkaran fasilitas tersebut tanpa izin.
Menurut Ferry, lokasi TPS tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pihak kecamatan, kelurahan, serta Dinas Lingkungan Hidup setempat. Keberadaan TPS itu juga bertujuan untuk mendukung pengelolaan sampah masyarakat di wilayah sekitar.
"Tempat pembuangan sampah (TPS) sebelumnya memang telah berada di situ. Bahkan titik tersebut ditentukan oleh camat, lurah, serta dinas lingkungan hidup setempat," kata Ferry saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa DLH Lampung Utara tidak akan tinggal diam jika fasilitas tersebut benar-benar dirusak tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, tindakan pembongkaran tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merusak aset milik pemerintah daerah.
Ferry juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila TPS tersebut tidak segera dibangun kembali oleh pihak yang diduga melakukan pembongkaran. Dalam hal ini, seorang warga berinisial W disebut-sebut terkait dengan dugaan perusakan tersebut.
"Kita akan ambil tindakan tegas, sebab ini bukan hanya pembongkar tapi ini sudah perusak aset milik pemerintah Pemkab Lampung Utara," ujarnya.
Keberadaan TPS di lokasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengatur sistem pembuangan sampah masyarakat. Jika fasilitas tersebut hilang atau rusak, dikhawatirkan dapat memicu pembuangan sampah sembarangan yang berdampak pada kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, warga berinisial W yang diduga terkait dengan pembongkaran TPS tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan perusakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


