Tiga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Tiga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tiga orang tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung di kos-kosan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Adapun tersangka antara lain dua laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,S.IK yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, SH., menerangkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.

BACA JUGA:Jaringan Listrik Bawah Laut Rusak, Pemkab Pesisir Barat Tunggu PLN

“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Iptu Yopi, minggu (30/7).

Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS laki-laki (28 tahun) alamat tiyuh Daya asri, JD laki-laki 55 tahun alamat tiyuh karta, KD perempuan 29 tahun alamat tiyuh Bandar dewa, Tulang Bawang Barat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 satu bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga sabu, satu buah tabung kaca pyrex, satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk Le Minerale yang terpasang dua selang pipet yang sudah dibengkokkan," jelasnya. 

Selanjutnya, satu buah tabung kaca pyrex, satu buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil,  satu buah kertas yang bertuliskan Juanda Hera, satu buah kertas alumunium foil, dua buah korek api gas tanpa kepala. 

BACA JUGA:Merasa Dicurangi, Anggota Paskibraka Nasional Asal Sultra Mundur dan Digantikan Anak Perwira Polisi

"Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil merk Calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan  satu unit mobil merk calya dengan nopol B 2773  BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut dua buah Hp milik pelaku,” jelasnya. 

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut. 

Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Yopi mengatakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: