Biadab! Pria 52 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Biadab! Pria 52 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

--

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bripda ID Merasa Aneh Tersangka Memiliki Senpi Ilegal, Bagaimana Bisa?

Saat ini tersangka beserta barang bukti (BB), seperti pakaian korban dan bukti visum, ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, tersangka dijerat dengan Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: