Kuasa Hukum Bripda ID Merasa Aneh Tersangka Memiliki Senpi Ilegal, Bagaimana Bisa?

Kuasa Hukum Bripda ID Merasa Aneh Tersangka Memiliki Senpi Ilegal, Bagaimana Bisa?

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum anggota Densus 88, Bripda Igantinus atau Bripda ID merasa aneh terhadap tersangka Bripda IM Karena memiliki senjata api rakitan (senpi) rakitan yang ilegal. 

Dia meminta kepemilikan senpi ilegal itu untuk diperjelas ke publik.

"Itu juga yang memang jadi pertanyan kami, bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Densus 88. Iya karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal, jadi itu bagaimana bisa terjadi. Itu harus segera di perjelas di publik," kata Kuasa hukum Bripda ID, Jajang pada sabtu 29 Juli 2023. 

Jajang mengatakan peredaran senjata ilegal ini harus jadi perhatian penting. Oleh karena itu, dia meminta Mabes Polri segera mengusut kepemilikan senpi ilegal ini.

BACA JUGA:Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Jadi Langkah Anti Demokrasi

"Kalau itu memang benar senjata ilegal, Mabes harus segera mengusut dari mana asal senjata ilegal tersebut. Karena menurut saya dari pihak Polda Metro Jaya sedang menangani peredaran senjata ilegal iya cukup banyak dan itu harus menjadi perhatian Indonesia jmi banyak beredar," ujarnya.

Polisi sudah menyita sejumlah bukti dari kasus tewasnya Bripda ID. Salah satunya adalah senpi rakitan ilegal tersebut.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal," Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat 28 Juli 2023.

Peristiwa penembakan terjadi pada 23 Juli 2023 pada pukul 01:40 WIB. 

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita barang bukti lain yang berupa selongsong peluru.

"Satu buah selongsong kaliber 45 ACP," kata Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjutnya, Polisi juga ikut mengamankan baju Bripda ID untuk menjadi barang bukti. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan oleh Polres Bogor serta melibatkan unsur-unsur pendukung.

"Peristiwa tersebut kini sedang diproses pidana oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses Kode etik oleh Div Propam Polri," ujar Ramadhan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: