Biadab! Pria 52 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Biadab! Pria 52 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Demi memuluskan niat serta menuruti hawa nafsunya, seorang pria paruh baya nekat mengancam serta menyetubuhi anak di bawah umur.

Pria dimaksud berinisial SR berusia 52 tahun, warga Kabupaten Tanggamus, hingga akhirnya berhasil di ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung.

Penangkapan Pria tersebut dilakukan di Rumahnya yang berlokasikan di Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, terang seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima tanggal 7 Juni 2023, dengan pelaor berinisial STR umur 45 tahun warga Kecamatan Wonosobo.

BACA JUGA:Konglomerat Terkaya di Palembang Tahun 2023, Salah Satunya Pengusaha Sawit

Berdasarkan laporan dan proses penyelidikan dikuatkan dengan alat bukti, SR ditetapkan tersangka dan pihaknya mendapatkan informasi SR berada rumahnya.

Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., mengatakan, Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR. Pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.20 WIB.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor  kronologis kejadian pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor yang terletak di Wonosobo diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian diketahui pelapor juga merupakan orang tua korban pada Senin tanggal 05 Juni 2023, setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah disetubuhi oleh terlapor pada saat korban bekerja bersih-bersih di kediaman terlapor.

BACA JUGA:Setelah 21 Tahun Membina Rumah Tangga, Tante Ernie dan Irwan Resmi Bercerai

Saat kejadian, korban diminta untuk dibuatkan kopi, kemudian setelah korban membuatkan kopi terlapor menarik tangan korban masuk ke dalam kamar kemudian menutup pintu lalu terlapor mengancam korban untuk diam dan menuruti apa yang diinginkan pelaku.

Pelaku juga mengancam apabila tidak melayaninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebun miliknya.

Kemudian terlapor dengan sengaja membuka pakaian korban hingga berhasil menyetubuhinya di dalam kamarnya.

"Dari kejadian tersebut, STR selaku orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tanggamus untuk segera diproses," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: