Polsek Jati Agung Amankan Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur
Pelaku tindak kekerasan kini diamankan Polsek Jatiagung --
LAMSEL, MEDIALAMPUNG .CO ID – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap MH (19), pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang terjadi,Sabtu 1 Maret 2025 sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Sembiring.
“Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala dan badannya, hingga kepala korban terbentur batu paving dan mengalami luka robek,” ujar Kapolsek.
Korban, F (15) merupakan seorang pelajar asal Bandar Lampung yang mengalami luka di kepala, memar di punggung, serta lecet di kaki dan wajah akibat insiden tersebut.
BACA JUGA:Polda Lampung Gelar Operasi Cempaka Krakatau 2025 untuk Keamanan Ramadan
Dari keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat korban berpapasan dengan tersangka yang menggeber-geber sepeda motornya.
" Ketika korban tidak merespons, tersangka mendekatinya, mencekik lehernya, dan mengancamnya, Korban sempat menghindar dan pergi ke masjid, namun kemudian kembali untuk mencari tahu siapa tersangka,"Jelasnya
Ketika bertemu lagi di dekat Kantor PDAM, tersangka membawa korban ke samping kantor dan memukulnya sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong, hingga kepala korban terbentur batu paving.
“Beruntung ada warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut” pungkas Kapolsek.
BACA JUGA:Amankan Pasokan Listrik Jelang Bulan Ramadhan 1446 H, PLN UID Lampung Gelar Bakti PDKB 2025
Pihak Korban melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung, Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Tindakannya ini masuk dalam kategori penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




