Polda Lampung Ungkap Lokasi Pembuatan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah
Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pembuatan dan peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Baru-baru ini, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah serius untuk mencegah penyebaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terkait senjata api ilegal. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar,” ujar Kombes Umi, Minggu 29 Desember 2024.
BACA JUGA:WALHI Lampung Dorong KLH Segera Tetapkan Tersangka TPA Bakung
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Lampung Pastikan Keamanan Wisata Libur Akhir Tahun
Kombes Umi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di Kampung Karang Endah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pembuatan senjata api rakitan.
“Di lokasi, tim kami menemukan berbagai alat seperti bor duduk, bor tangan, alat pemotong baja, serta satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit,” ungkapnya.
Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan atau kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Hasto Ancam Sebar Video Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor Jika Memang Ada
BACA JUGA:Peringati Hari Bakti PU, Pj Gubernur Lampung Buka Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional
Kombes Umi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Jangan ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan. Senjata api ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan banyak nyawa,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: