Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

--

TULANG BAWANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial PH (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Ketua PMI Lampung Serahkan Bantuan ke Warga Korban Gempa di Kampung Dadap Jajar

"Hari Kamis (27/7), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/7).

Dari tangan pengedar ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merek tora chino warna hitam.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal, Beri Bantuan Kursi Roda untuk Warga Difabel di Kota Metro

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek toracino," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Poktan se-Hulu Sungkai, Wabup Lampung Utara Serahkan Sejumlah Bantuan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkotika yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: