Polsek Blambangan Umpu Ringkus Komplotan Pencuri Motor

Polsek Blambangan Umpu Ringkus Komplotan Pencuri Motor

--

BACA JUGA:Produksi Padi di Lampung Barat Capai 37.821 Ton

Keempat tersangka dalam melakukan aksinya berbagi peran, dimana SU, MN dan HK alias Kuman ini diduga turut membantu bongkar rumah korban sementara tersangka inisial SA berperan mengambil sepeda motor korban.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Gerinda merk Mailtank warna hijau, 1 (satu) unit Bor Listrik merk kairos warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol dengan Nomor rangka sudah rusak dan No. Sin : HB21E-1685749 milik korban sudah diamankan di Mako Polsek Blambangan Umpu.

Untuk tersangka SU, MN dan HK alias Kuman akan dibidik dengan pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Sedangkan untuk tersangka SA akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Yudi Taba mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: