Polsek Blambangan Umpu Ringkus Komplotan Pencuri Motor

Polsek Blambangan Umpu Ringkus Komplotan Pencuri Motor

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24).

Keempatnya merupakan warga Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Mereka ditangkap karena diduga sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada 08 Juli 2023 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban Wartono terbangun dari tidur hendak buang air kecil. 

BACA JUGA:DAU Rp303,271 Miliar Masuk Kas Daerah Lampung Barat

Setibanya di ruang dapur, korban melihat kendaraannya yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci sudah tidak ada lagi di tempat.

Setelah Wartono mengetahui bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam sudah tidak ada lagi.

Lalu ia memberitahukan kepada istri serta orang tuanya yang berada di dalam rumah dan berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah namun hasilnya nihil. 

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol.: T 4079 AH dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

BACA JUGA:137 Akseptor Manfaatkan Pelayanan KB Gratis Program TMKK Koramil 422/07 Batu Brak

Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel dinding rumah yang terbuat dari papan lalu mengambil sepeda motor milik korban dan keluar dari pintu dapur.

Atas laporan korban, Aparat Polsek Blambangan Umpu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Menurut hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan para pelaku akhirnya berhasil diketahui sehingga petugas langsung membuat skenario penangkapan.

Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Kampung Kotabumi, Negeri Agung, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: