Oknum Karyawan Bank Lampung Gelapkan Dana Rp3,1 Miliar, Sebagian Besar Dihabiskan untuk Judi Online

Oknum Karyawan Bank Lampung Gelapkan Dana Rp3,1 Miliar, Sebagian Besar Dihabiskan untuk Judi Online

Ilustrasi Judi Online Slot-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus penggelapan dana senilai Rp3,1 miliar oleh Dody Oktiawan, mantan karyawan Bank Lampung KCP Liwa, menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pelanggaran serius dalam sistem perbankan. 

Investigasi yang dilakukan oleh Sat-Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk menyalahgunakan dana, sebagian besar dihabiskan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan investasi saham.

Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 85% dari total dana yang digelapkan, yakni sekitar Rp2,5 miliar, digunakan untuk judi online, termasuk permainan slot dan investasi saham. 

Sementara itu, 15% sisanya dipakai untuk usaha bercocok tanam sayur-mayur yang akhirnya gagal karena aset lahan telah dijual untuk melunasi hutang.

BACA JUGA:Peduli Kepada Generasi Muda dan Masyarakat, Pemdes Sidoarjo Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Tersangka mengaku sebagian besar uang hasil manipulasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dihabiskan untuk judi online dan main saham,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi.

Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti melunasi utang yang menumpuk. 

Hingga kini, aliran dana yang belum terdeteksi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dody Oktiawan diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan perusahaan. 

BACA JUGA:Politeknik Negeri Lampung: Pionir Pendidikan Vokasi Unggulan di Provinsi Lampung

Sejak tahun 2023 hingga April 2024, ia menggunakan berbagai modus untuk menyalahgunakan program KUR,diantaranya dengan membuat kredit fiktif dengan data palsu.

Lalu menggelapkan uang angsuran dari debitur, melakukan debit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyembunyikan catatan keuangan dalam laporan bank.

Semua perbuatan tersebut melanggar Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan, termasuk 74 salinan dokumen kredit KUR, 11 voucher penarikan, dan 26 rekening koran Bank Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: