Lima Pelaku Kasus Perampokan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi di Penawar Jaya

Lima Pelaku Kasus Perampokan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi di Penawar Jaya

--

TULANG BAWANG, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap lima orang pelaku tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan barang hasil kejahatan.

Para pelaku yang ditangkap tersebut, semuanya pria yakni berinisial  HY (43), berprofesi tani, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, FP (22), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam.

Selanjutnya YI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Jaya, ES (24), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, dan RN (29), berprofesi buruh, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jum'at 14 Juli 2023, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap lima orang pelaku curas dan penadahan barang hasil kejahatan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu 16 Juli 2023.

BACA JUGA:Kapt Tarekat Pimpin Peletakan Batu Pertama Program RTLH

Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap yakni HY sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang di kebun, lalu FP sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung.

Kemudian YI sekitar pukul 17.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Agung Jaya, setelah itu ES sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik PT BSSW, dan RN sekitar pukul 17.35 WIB, juga sedang bekerja di pabrik PT BSSW, Kampung Agung Dalam.

"HY membeli handphone (HP) merek Oppo A16 dari FP seharga Rp 900 ribu, FP membeli HP dari YI seharga Rp 850 ribu, YI menerima gadaian HP dari ES seharga Rp 800 ribu, dan ES menerima gadaian HP dari RN yang merupakan pelaku utama seharga Rp 800 ribu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Maryono (47), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, aksi curas yang dialaminya terjadi hari Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban.

BACA JUGA:71 Ekor Tukik Hijau Menetas di Penangkaran Penyu Ngambur

Korban saat itu terbangun, lalu ke kamar mandi, kemudian melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenali sedang berada di dalam rumahnya, karena diketahui oleh korban saat sedang beraksi.

Pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban, yang mana pisau tersebut memang sudah dibawa oleh pelaku. 

Korban mencoba melawan dengan melemparkan kursi ke arah pelaku, tapi tidak berhasil mengenai pelaku, sehingga pelaku kabur dan melarikan diri.

Kemudian korban memeriksa HP miliknya, ternyata HP merek Oppo A16 dan Oppo A7 yang diletakkan di atas meja di ruang dapur sudah hilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: